LAGI, ANGGOTA TNI AD DITAHAN KARENA ISTRI 'SERANG' JOKOWI: KALI INI SERDA K

LAGI, ANGGOTA TNI AD DITAHAN KARENA ISTRI 'SERANG' JOKOWI: KALI INI SERDA K

KSAD Jenderal Andika Perkasa. (dok. TNI AD)
Kembali terjadi lagi kasus yang menimpa TNI AD, kali ini TNI AD menghukum salah seorang prajuritnya karena ada postingan yang mengandung sindiran terhadap pemerintah di media sosial yang dilakukan oleh istri seorang prajurit TNI AD. Adapun kali ini prajurit yang ditahan akibat ulah istrinya ialah yang berinisial Serda K. Diatahan karena istrinya mengunggah tulisan yang dianggap menyerang Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo.
Dikutip dari detik.com, berdasarkan keterangan Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus, KSAD Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran menggelar sidang pagi tadi, Selasa (19/5/2020). Sidang digelar lantaran Jenderal Andika Perkasa banyak mendapat laporan soal posting-an istri Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh. 

"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan Keluarganya," ungkap Nefra dalam keterangan tertulis, hari ini.

Selain itu, TNI AD mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, perempuan yang berinisal AL itu diduga melanggar UU ITE. 

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Nefra. Selanjutnya, sidang disiplin militer terhadap Serda k akan digelar besok, Rabu (20/5) pagi, di Makodim Pidie. 

"Sidang Disiplin Militer akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10:00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie," tambah Nefra. 

Nefra pun mengirim tangkapan layar posting-an istri Serda K di Facebook. Akun yang bernama Ajeng Larasati awalnya mem-posting sebuah tautan berita soal Konser 'Bersatu Melawan Corona' yang juga turul melibatkan Presiden Jokowi Dodo. 

Tangkapan layar istri Serda K. (Dok Dispen AD)
"Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu pakde," Tulis akun Ajeng Larasati.

Ajeng kemudia membalas komentar dari salah satu akun yang menanyakan soal konser itu. Ia menyoroti konser yang tidak memperhatikan anjuran jaga jarak ditengah pandemi Virus Corona ini.

"Sedih ya bu Mona Va... punya pemimpin yang plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini," ucap Ajeng dalam kolom komentar posting-annya.

Lihat Juga : detik.com | Situs Berita Online 

Sebelumnya, anggota TNI Rindam Jaya yang berada dibawah Komando Kodam jaya, Sersan Mayor T, dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari karena perbuatan istrinya, SD, menghina pemerintah di media sosial. SD juga dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penghinaan.

T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial. Dalam hal ini, T tidak dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan media sosial, di mana ada aturan soal ini di instansi TNI. SD yang posting-annya di Facebook itu menjadi viral, terbukti telah menyalahgunakan media sosial.

Adapun SD membuat posting-an di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar, ia menuliskan kata-kata dalam bahasa jawa 'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020'.

Seorang teman SD mengingatkan lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah. SD balas berkomentar dengan kalimat 'sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat' yang artinya 'yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat'. Saat ini akun SD di Facebook sudah tidak bisa ditemukan.

0 Response to "LAGI, ANGGOTA TNI AD DITAHAN KARENA ISTRI 'SERANG' JOKOWI: KALI INI SERDA K"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel